39 Ribu Napi akan Dapat Remisi di Hari Lebaran

39 Ribu Napi akan Dapat Remisi di Hari Lebaran

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2010 14:10 WIB
39 Ribu Napi akan Dapat Remisi di Hari Lebaran
Jakarta - Pemerintah kembali berencana memberikan remisi bagi sejumlah narapidana (napi) di hari Raya Idul Fitri 1431 H nanti. Di hari itu, pemerintah akan memberikan keringanan hukuman bagi 39.146 napi, namun jumlah itu belum termasuk data dari kantor wilayah Jawa Tengah.

"Jumlah napi yang akan dapat remisi kemungkinan akan bertambah, karena ini (jumlahnya) belum termasuk dari yang di Jawa Tengah," kata Kepala Biro Humas Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara dalam jumpa pers di Gedung Kemkumhan, Jl H.R Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (8/9/2010).

Dari 39.146 napi yang akan mendapat remisi nanti, diperkirakan ada 1.312 napi yang bisa langsung bebas karena setelah mendapat remisi, masa hukumannya pun selesai. Lebih lanjut Martua menjelaskan, pemberian remisi ini tentunya telah sesuai, berdasarkan pada persyaratan administratif maupun penilaian terhadap kelakuan napi selama menjalani hukuman.

"Ini (pemberian remisi) telah berdasarkan administrasi dan syarat kelakuan baik, maka itu hak-hak napi tetap diberikan," jelasnya.

Dia pun menambahkan, pemberian remisi kali ini juga termasuk untuk terpidana korupsi. Namun, dia tidak mau merinci jumlah terpidana korupsi yang mendapat keringanan hukuman tersebut.

"Data yang masuk hanya berupa angka-angka, mungkin PAS lebih tau (rinciannya)," imbuh Martua pendek.

(lia/mad)


Berita Terkait