"Selama ini hakim menjatuhkan denda paling berat Rp 1,5 juta. Dan itu saya pikir belum membuat efek jera,"kata Ketua BPOM Kustantinah.
Hal itu disampaikan Kustantinah dalam jumpa pers di kantornya, Jalan Percetakan Negara, Jakarta, Rabu (8/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selain itu, hakim berpendapat karena tidak ada korban, hukuman menjadi ringan. Bagi kami, korban belum tentu meninggal karena perbuatan yang dilakukan itu tergolong membahayakan bila produk yang tak sesuai tadi di konsumsi dalam waktu terus menerus," beber Kustantinah.
Akibat tidak ada ketegasan putusan pengadilan tersebut, produk yang tak sesuai standar masih banyak ditemukan di lapangan. Padahal BPOM telah berualang kali memperkarakan produsen nakal tersebut. Untuk mensiasati hal itu, BPOM akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjerat dengan UU yang lebih berat.
"BPOM meminta kejaksaan dan kepolisian untuk menjerat produsen nakal tidak menggunakan UU Pangan tapi UU Perlindungan Konsumen," tutupnya.
(asp/mad)