25 Koruptor di LP Cipinang Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

25 Koruptor di LP Cipinang Diusulkan Dapat Remisi Lebaran

- detikNews
Rabu, 08 Sep 2010 12:54 WIB
Jakarta - Pengurangan hukuman bagi narapidana korupsi terus berlanjut. Menjelang Idul Fitri, sekitar 25 koruptor di LP Cipinang diusulkan mendapat remisi. Jumlahnya bervariasi, dari 15 hari hingga satu bulan.

"Ada 25 orang napi korupsi untuk remisi khusus Idul Fitri," kata Kalapas Cipinang, I Wayan Sukerta, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/9/2010).

Menurut Wayan, sejumlah nama yang diusulkan untuk mendapat remisi tersebut berasal dari berbagai kalangan. Di antaranya, mantan anggota DPR Anthony Zeidra Abidin, mantan Wakil Walikota Medan Ramli Lubis, mantan Plt Bupati Kutai Kartanegara Samsuri Aspar, mantan Sesditjen Depnakertrans Bachrun Effendi dan mantan Dirjen AHU Kemenkum HAM Zulkarnaen Yunus.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sebulan permohonannya. Tapi ini masih sebatas usulan, tergantung persetujuan menteri nantinya," tambah Wayan.

Selain napi korupsi, ada juga permohonan remisi bagi tujuh napi terorisme. Dengan demikian, secara keseluruhan di LP Cipinang ada 913 napi yang mendapatkan pengajuan agar hukumannya dikurangi.
Β 
Dari jumlah tersebut, lanjut Wayan, ada 55 napi yang akan langsung bebas. Namun dengan syarat denda dan hukuman uang pengganti sudah dilunasi.

"Kalau belum dibayar kan menjadi tambah pidananya. Itu belum bebas," tambahnya.

Wayan menjelaskan, dari 55 napi yang bebas sebagian berasal dari tindak pidana narkoba dan pidana umum. Sementara untuk koruptor tidak ada yang mendapatkan pembebasan dari LP Cipinang.

"Korupsi tidak ada, hanya mendapatkan remisi saja," tutupnya.

(mad/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads