Ratusan wartawan tersebut diterima langsung oleh Danrem Warastratama Surakarta. Pertemuan diadakan di ruang aula Makorem yang tidak seberapa luas sehingga semua wartawan yang datang tidak tertampung dan meluber hingga ruangan di sebelahnya.
Dalam kesempatan tersebut Forum Wartawan Surakarta (FWS) mendesak proses hukum atas Lilik Sutikna secara transparan terkait tindakannya menganiaya Triyono, wartawan Harian Solopos yang bertugas di Karanganyar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu Danrem juga didesak memberikan jaminan keamanan kepada Triyono dan keluarga yang sempat diancam akan 'dihilangkan' oleh Lilik. Ancaman inilah yang membuat Triyono ketakutan sehingga dia sempat berpikir untuk tidak melaporkan kasus penganiayaan tersebut.
Atas desakan tersebut, Abdul Rahman Kadir memberikan jaminan keamanan kepada Triyono dan keluarga serta kepada seluruh wartawan di Surakarta dari kemungkinan intimidasi dan ancaman yang mungkin dilakukan oleh anggota TNI di jajaran Korem Warastratama.
Sedangkan mengenai desakan pencopotan Lilik dari jabatan Dandim Karanganyar, Abdul Rahman meminta semua pihak termasuk wartawan memantau proses hukum yang sedang dijalankan oleh institusi TNI terhadap yang bersangkutan. Dia mempersilakan jika proses hukum tersebut terus dikawal dan dipantau oleh media.
"Saat ini yang bersangkutan (Lilik Sutikna) sedang diperiksa secara intensif di Makorem. Percayakan kepada kami, silakan terus dipantau. Prosesnya akan ditangani Den Pom Surakarta. Tidak mungkin akan dihentikan di tengah jalan. Kita menghormati proses hukumnya dan kita akan menghormati keputusannya nanti," ujarnya.
Sementara itu Koordinator aksi FWS, Eddy J Soetopo, mengingatkan agar semua pihak terutama wartawan di Surakarta terus berjuang atas pelanggaran hukum tersebut. "Kita harus berjuang melawan lupa. Sudah terlalu banyak kawan-kawan kita yang menjadi korban kekerasan karena dampak pemberitaan seperti ini," ujarnya.
Eddy juga mendesak semua pihak atas terus memperjuangkan agar pengadilan terhadap Lilik bisa dilakukan di pengadilan umum agar yang bersangkutan bisa dijerat dengan UU No 40 tahun 1999 tentang Pers. "Peradilan militer tidak memungkinkan dia dijerat UU Pers," ujarnya.
(mbr/mad)











































