"Tadi malam pukul 24.00 (waktu setempat) kelima nelayan telah divonis bebas. Mereka dideportasi pagi ini," kata juru bicara Kemlu, Teuku Faizasyah, saat dihubungi detikcom, Rabu (8/9/2010).
Pria yang akrab disapa Faiz ini menjelaskan, pembebasan 5 WNI itu menyusul surat permintaan bebas dari KBRI Kuala Lumpur yang telah diserahkan kepada penuntut umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Faiz yang juga kini menjadi juru bicara presiden bidang luar negeri ini menuturkan, kelima nelayan itu masuk ke wilayah Malaysia bukan karena kesengajaan. "Ada masalah dengan kapal mereka," tutupnya.
Direktur Unit Penyelidik Distrik Badan Penindakan Maritim Malaysia Letnan Mohd Shah Rulashari Ahmad Omar menyatakan, 5 nelayan ditangkap dalam operasi pada Jumat (3/9/2010) pukul 11.20 waktu setempat.
Para hakim di Pengadilan Jawi telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mereka selama dua minggu sampai 17 September. "Para nelayan kooperatif dan membantu penyelidikan," kata Omar.
(ndr/nrl)











































