"Saya mendengar itu (reshuffle), tapi sulit dikonfirmasi kan," ujar anggota Dewan Pembina PD Ahmad Mubarok kepada detikcom, Rabu (8/9/2010).
Mubarok menuturkan, SBY sebagai presiden memiliki wewenang penuh mengambil langkah evaluasi. Reshuffle kabinet juga masuk hak prerogatif presiden yang tidak boleh diganggu gugat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal senada disampaikan Wakil Ketua Umum PD Max Sopacua. Menurut Max, evaluasi dalam pemerintahan adalah hal yang wajar saja.
"Tentu ada evaluasi untuk meningkatkan kualitas," ujar Max.
Namun Max mengaku belum mendengar adanya reshuffle kabinet menjelang satu tahun masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu II.
"Apakah ada reshuffle itu dikembalikan kepada Pak SBY sebagai Presiden," tutupnya.
Belakangan sejumlah Kementerian dikritik keras telah gagal menjalankan tugas. Menlu terus diprotes publik karena dinilai gagal menunjukkan diplomasi keras terhadap Malaysia, Menakertrans dinilai gagal melindungi TKI di Malaysia, dan Menteri Kelautan dan Perikanan terus bermasalah terkait penangkapan nelayan di perbatasan Malaysia. Belum lagi isu asmara yang sempat mendera Menhub dan Menteri ESDM.
Sementara itu, Unit Kerja Presiden Bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang bertugas mengawasi kinerja menteri, menyebut ada tiga kementerian yang mendapat rapor merah, yaitu Kemenkum HAM, Kementerian Pekerjaan Umum dan Kemenkominfo.
(van/nrl)











































