"Iya, sidangnya jam 10.00 WIB," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf kepada detikcom, Rabu (8/9/2010).
Persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Sidang akan mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti kan digabung dakwaannya, jadi dua perbuatan dalam satu dakwaan. Sidangnya cuma sekali," tuturnya.
Untuk perkara mafia pajak, Gayus dijerat tindak pidana penyuapan oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sedangkan untuk perkara korupsi, dilakukan Gayus saat masih menjadi pengawai negeri di Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kasus ini, Gayus dijerat bersama-sama dengan Maruli Pandapotan Manurung dan Humala SL Napitupulu selaku atasan Gayus di Ditjen pajak.
(ape/van)











































