Diamkan Kasus 16 Bulan, 2 Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Metro

Diamkan Kasus 16 Bulan, 2 Polisi Dilaporkan ke Propam Polda Metro

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 17:46 WIB
Jakarta - Dua oknum Polres Jakarta Selatan diadukan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Gara-garanya, 2 anggota satuan reserse mobil (Resmob) tersebut dianggap tidak menindaklanjuti laporan warga yang telah 16 bulan teronggok di tumpukan berkas kepolisian.

"Padahal pelaku, Sobirin, sudah mengakui perbuatannya. Tapi kok enggak ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah dilaporkan sejak 16 bulan lalu tetapi masih digantung saja," kata Novianto, pengacara korban pengrusakan pagar usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (7/9/2010).

Tentu, pagar yang dirusak bukan sekedar pagar biasa sehingga kasus ini dibawa ke kepolisian. Pagar yang dirusak Sobirin akhir bulan Mei tahun lalu, merupakan pagar tanah sengketa di kawasan Pasar Minggu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Usai merusak, Sobirin yang telah mengakui kesalahannya dilaporkan ke Polres Jaksel dengan nomor LP 943/K/V/2009/Res Jaksel. Akan tetapi, hingga saat ini polisi tidak menindaklanjuti kasus tersebut dan membuat si pelapor geregetan.

"Lazimnya, tiap 3 bulan sekali penyidik memberitahu hasilnya," imbuh Noviato.

Karenanya, Novianto meminta polisi bertindak lebih profesional dan proporsional. Hal itu ia tuangkan dalam aduan ke Propam Polda No STPL/100/IX/2010/YANDUAN yang ditandatangani Kaur Trimlap Penyidik Polda Metro Jaya, AKP Nurhalimah.

(Ari/fay)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini