"Padahal pelaku, Sobirin, sudah mengakui perbuatannya. Tapi kok enggak ditetapkan sebagai tersangka. Kasusnya sudah dilaporkan sejak 16 bulan lalu tetapi masih digantung saja," kata Novianto, pengacara korban pengrusakan pagar usai melapor ke Propam Polda Metro Jaya, Jl Gatot Subroto, Selasa (7/9/2010).
Tentu, pagar yang dirusak bukan sekedar pagar biasa sehingga kasus ini dibawa ke kepolisian. Pagar yang dirusak Sobirin akhir bulan Mei tahun lalu, merupakan pagar tanah sengketa di kawasan Pasar Minggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Lazimnya, tiap 3 bulan sekali penyidik memberitahu hasilnya," imbuh Noviato.
Karenanya, Novianto meminta polisi bertindak lebih profesional dan proporsional. Hal itu ia tuangkan dalam aduan ke Propam Polda No STPL/100/IX/2010/YANDUAN yang ditandatangani Kaur Trimlap Penyidik Polda Metro Jaya, AKP Nurhalimah.
(Ari/fay)










































