Kejagung Tolak Calon Pengganti Jaksa Agung dari Luar

Kejagung Tolak Calon Pengganti Jaksa Agung dari Luar

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 17:39 WIB
Kejagung Tolak Calon Pengganti Jaksa Agung dari Luar
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak calon pengganti Jaksa Agung dari pihak luar Kejaksaan. Kejagung bahkan memprotes pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD yang menyetujui salah satu dari calon Ketua KPK, Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, sebagai salah satu kandidat Jaksa Agung.

"Itu bukan untuk kita, itu untuk KPK. Pak Mahfud ngomong itu, itu salah. Tidak bisa dikait-kaitkan dengan Kejaksaan. Karena kosong di Kejaksaan, ini dimasukkan ke Kejaksaan, itu tidak bisa. Ini kan institusi bukan komisi. Seharusnya ngomong itu bukan untuk Kejaksaan, tapi untuk KPK," tegas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap.

Hal itu disampaikan Babul kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Babul menyatakan, Kejaksaan Agung adalah suatu lembaga negara dan berbeda dengan KPK yang merupakan komisi independen. Dengan demikian, calon pemimpinnya memang sebaiknya berasal dari internal Kejaksaan yang jelas-jelas memahami tugas seorang Jaksa Agung dan jelas telah memiliki integritas moral yang baik, profesional, serta telah memenuhi kriteria sesuai UU yang berlaku.

"Ini kan mulai dari awal pendidikan jaksa apa, pendidikan terus. Bagaimana dengan yang tidak pernah ikut pendidikan? Kita saja yang pendidikan terus masih kurang ilmunya. Bagaimana yang tidak pernah?" ujar Babul.

"Kalau tugasnya pengacara tapi tidak ke sini bagaimna bisa mengerjakan tugasnya," imbuhnya.

Babul berseloroh, daripada menyetujui Busyro dan Bambang sebagai kandidat Jaksa Agung yang baru, lebih baik memilih jaksa Sutan Bagin Fachmi yang juga pernah menjadi salah satu kandidat Ketua KPK.

"Kenapa enggak, Fachmi saja yang ditunjuk sama Pak Mahfud? Kalau ke sini lebih jago Fachmi," selorohnya.

Terkait mekanisme pemilihan Jaksa Agung, Babul menuturkan, sebetulnya Kejaksaan tidak memiliki mekanisme tersebut.

"Itu hak prerogatif presiden, semua dari presiden yang menilai. Tim yang memilih nanti di sana. Dan yang mengangkat dan memberhentikan Jaksa Agung adalah presiden," terangnya.

Lantas untuk kandidat Jaksa Agung yang layak menurut Kejaksaan siapa pak?

"Ada Wakil Jaksa Agung, ada para JAM," jawab mantan Wakajati Sumatera Utara ini dengan mantap.

(nvc/mok)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini