Garuda Belum Terima Panggilan Sidang Soal Gugatan Tommy Soeharto

Garuda Belum Terima Panggilan Sidang Soal Gugatan Tommy Soeharto

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 17:29 WIB
Garuda Belum Terima Panggilan Sidang Soal Gugatan Tommy Soeharto
Jakarta - Majalah internal PT Garuda Indonesia (PT GI), 'Garuda', dituntut Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) siang ini. Pihak Garuda tidak hadir karena belum mendapat surat panggilan sidang.

"Garuda tidak hadir dalam persidangan hari ini, karena sampai saat ini Garuda belum menerima panggilan untuk menghadiri sidang," kata Vice President Corporate Communication PT Garuda Indonesia, Pujobroto dalam pesan singkatnya kepada detikcom, Selasa, (7/9/2010).

Majalah internal dan tourist guide Garuda, dalam penerbitan edisi Desember 2009 ini, memuat artikel soal kawasan wisata Pecatu Resort yang di dalamnya terdapat pantai Dreamland. Judulnya 'A New Destination to Enjoy in Bali' dan menyebut kawasan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto.

Di belakangnya tertera keterangan tambahan 'pemilik kawasan ini adalah merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan'.

"Sejauh ini Garuda mengetahu gugatan dari Tommy Soeharto berkaitan dengan majalah Garuda edisi Desember 2009 dari media massa," tambah Pujobroto memberikan alasan.

Atas tulisan ini, Tommy menggugat majalah Garuda dengan menggunakan KUHPerdata pasal 1365 tentang perbuatan melawan hukum (PMH). Tommy minta Majalah Garuda meminta maaf di harian nasional.

"Kami menggunakan pasal perbuatan melawan hukum. Ini bukan produk pers, bukan karya jurnalistik. Tidak ada di Dewan Pers, maka kami menggugat perdata. Menuntut tergugat meminta maaf secara terbuka di harian nasional," kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, usai sidang gugatan.

Pada 2002, PN Jaksel memvonis Tommy 15 tahun karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa. Tommy turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak (di Pondok Indah dan Apartemen Cemara).

Tommy pun membujuk melakukan pembunuhan berencana terhadap Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita, serta dengan sengaja tidak turut perintah/menggagalkan upaya pegawai negeri untuk menjalankan undang-undang.

Pada 2005, MA meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. Tommy mendapat remisi 31 bulan, sehingga masa hukumannya yang seharusnya kelar 2011 bisa tuntas pada 2008.

(asp/fay)


Berita Terkait