Kejaksaan Agung akan Cek Sakit Yusril & Hartono Tanoe

Kasus Sisminbakum

Kejaksaan Agung akan Cek Sakit Yusril & Hartono Tanoe

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 17:07 WIB
Kejaksaan Agung akan Cek Sakit Yusril & Hartono Tanoe
Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) nampaknya masih memberi waktu kepada kedua tersangka kasus korupsi Sisminbakum, Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesoedibjo. Meskipun mangkir pada panggilan pemeriksaan hari ini, pihak Kejagung masih akan melakukan pemanggilan kembali.

"Ini baru sekali, kalau dipanggil sakit lagi, itu mungkin akan terjadi, tapi mudah-mudahan tidak, kita lihatlah," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir Harahap kepada wartawan di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2010).

"Kita tunggu yang kedua, kita panggil lagi, kalau saksi kan harus taat, harus membantu pelaksanaan penegakan hukum," imbuhnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dikatakan Babul, baik Yusril maupun Hartono baru pertama kali dipanggil sebagai saksi. Jika mereka mangkir seperti hari ini, tidak ada alasan untuk melakukan upaya paksa terhadap keduanya.

"Kita beri waktu dululah inikan lagi bulan penuh berkah. Kalau kita ngomong paksa kan ngomong emosi," tegasnya.

Jika pada pemanggilan kedua, Yusril dan Hartono tetap tidak hadir dengan alasan sakit, pihak Kejaksaan akan melakukan tindakan pengecekan terhadap yang bersangkutan.

"Kalau yang kedua sakit lagi akan kita cek apa benar dia sakit, akan kita uji bisa itu," ujarnya.

Pada jadwal pemeriksaan hari ini, Yusril dan Hartono tidak datang dengan alasan sakit. Dengan membawa surat keterangan dokter, Yusril mengaku akan menjalani operasi mulut dan gigi, dan butuh menjalani perawatan selama 2 hari. Kuasa hukumnya meminta pemanggilan ditunda sampai 21 September.

Sedangkan Hartono, menurut Babul, juga menyerahkan surat keterangan dokter dari RS Abdi Waluyo. "Hartono sakit hipertensi, di suratnya minta ditunda sampai 20 September 2010, hari Senin. Tapi kalau di surat sakitnya tanggal 6-17 September, ini permintaannya pengacara," jelas Babul.

(nvc/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads