"Yang pasti jadi tersangka ya AM. Walaupun sekarang belum ditetapkan, pasti tersangka," kata Kadivhumas Polri Brigjen Iskandar Hasan saat dihubungi, Selasa (7/9/2010).
Menurut Iskandar, AM diduga menembak salah seorang warga Biau, saat kerusuhan terjadi. Dalam waktu dekat, AM akan ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Wakadivhumas Polri Kombes Untung Yoga Ana mengatakan, saat ini AM masih dilakukan pemeriksaan intensif. "Ini masih didalami kami belum bisa memastikan status yang bersangkutan," tuturnya.
Mabes Polri resmi menetapkan tiga anggota Polsek Biau yakni Bripda MB, Briptu S, dan Bripda AR sebagai tersangka karena lalai menjalankan tugas sehingga menyebabkan kematian seorang tahanan bernama Kashmir (19). Sejauh ini, polisi telah memeriksa 24 polisi terkait rusuh Buol, Sulawesi Tengah.
(ape/mok)











































