Bunuh Istri, Pengurus PSSI Yosep Revo Divonis 5 Tahun

Bunuh Istri, Pengurus PSSI Yosep Revo Divonis 5 Tahun

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 16:58 WIB
Bunuh Istri, Pengurus PSSI Yosep Revo Divonis 5 Tahun
Jakarta - Majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara bagi Yosep Revo, terdakwa pembunuh istri sendiri, Maria Reni Widowati. Ketua Komisi Keuangan PSSI ini secara sah dan meyakinkan menghilangkan nyawa orang dalam hubungan keluarga.

"Menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya orang. Mengadili terdakwa dengan menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Artha Theresia dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (7/9/2010).

Vonis tersebut lebih berat 2 tahun dari tuntutan jaksa Agung Ardianto yaitu yakni 3 tahun penjara. Hakim menjatuhkan putusan yang lebih berat karena berpendapat korban masih mempunyai 3 orang anak di bawah umur sehingga berpotensi kehilangan mendapat kasih sayang keluarga. Selain itu pelaku dinilai tidak segera memberi pertolongan kepada korban.

"Terdakwa mempunyai status pendidikan yang cukup dan mempunyai status sosial sehingga seharusnya dapat berpikir bagaimana menyelesaikan masalah," tambah Artha Theresia dengan menahan tangis.

Hal yang meringankan, terdakwa adalah tulang punggung keluarga, berlaku sopan selam persidangan dan tak pernah dihukum sebelumnya.Β  Selain itu, terdakwa mengakui kesalahannya. "Juga telah terjadi perdamaian keluarga antara keluarga korban dengan keluarga terdakwa," jelas Artha yang didampingi 2 hakim perempuan lainnya.

Persidangan berjalan penuh haru. Majelis hakim yang membacakan putusan secara bergiliran tak henti-hentinya menahan tangis dan menarik napas panjang. Terutama saat membacakan kronologi kejadian dan membacakan pertimbangan-pertimbangan hukum. Adapun terpidana tertunduk lesu dan tidak berani menatap hakim.

Peristiwa tragis tersebut terjadi 10 Februari 2010 dinihari. Saat itu korban baru saja pulang dari Pangkal Pinang, Kepulauan Riau (Kepri). Saat sampai rumah, keduanya terlibat cekcok mulut di lantai 2 kamar utama, Komplek Deplu, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Adu mulut dipicu api cemburu yaitu pelaku menuduh istri selingkuh, demikian juga sebaliknya. Pertengkaran ini diakhiri dengan lemparan laptop ke muka korban dan membenturkan kepala ke dinding hingga mengakibatkan kematian.

Menanggapi putusan ini, kuasa hukum terpidana, Cusmas Refra, langsung menyatakan langsung banding. "Kita langsung banding. Tadi dalam pertimbangan hakim menyebutkan hukum pidana adalah untuk membuat orang sadar. Kalau begitu seharusnya diberi kesempatan untuk memperbaiki diri terutama ada 3 orang anak yang sudah kehilangan anak. Bagaimana jika dalam 5 tahun kehilangan ibunya?" ujar Casmus.

(asp/nrl)


Berita Terkait