"Cara yang untuk transparan memang menghendaki diseleksi tim independen," kata anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat ditemui di kantornya, Jl Tirtayasa, Jaksel, Selasa (7/9/2010).
Menurut Pandu, Kapolda dan Kapolres memiliki kewenangan besar di daerah. Kewenangan mereka hampir setara dengan jabatan gubernur, bupati dan walikota yang dipilih secara langsung melalui Pilkada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Pandu, proses seleksi selama ini hanya melibatkan internal kepolisian. Kapolri dapat sewaktu-waktu memecat Kapolda atau Kapolres tanpa alasan.
"Makanya kita juga harus rumuskan aturan. Bagaimana mengangkat seseorang dan aturan apabila ingin memberhentikan," tukasnya.
Seleksi dengan melibatkan tim dari luar Polri, membuat masyarakat lebih kenal dan mudah menilai calon Kapolda dan Kapolres masing-masing. Masalah itu yang terjadi sama dengan pemilihan calon Kapolri.
"Sama saya juga bingung. Ngga ada UU yang mengatur secara tegas siapa yang berwenang mengajukan," pungkasnya.
(ape/mok)











































