Anggota DPR: Pencuri Benda Sakral di Bali Harus Dihukum Berat

Anggota DPR: Pencuri Benda Sakral di Bali Harus Dihukum Berat

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 14:03 WIB
Denpasar - Komisi XI DPR RI mendesak aparat penegak hukum Bali menghukum berat WN Italia Roberto Gamba (50) yang mencuri ratusan pratima (benda sakral) di berbagai pura. Gamba dinilai sudah merusak peradaban umat Hindu.

"Pencurian Pratima harus dihukum berat karena tidak sama kadarnya dengan pencurian biasa. Sebab itu merusak peradaban dan keluhuran budaya spiritual umat Hindu," kata Anggota Komisi XI DPR RI Gede Pasek Suardika kepada detikcom, Selasa (7/9/2010).

Suardika terkejut karena dalang pencurian pratima di pura-pura adalah seorang warga asing. "Kita sudah berusaha agar hukuman pencurian yang masuk katagori benda cagar budaya hukumannya lebih berat. Tapi itu untuk RUU yg baru," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasca penangkapan pelaku pencurian pratima itu, Suardika berupaya agar kasus ini dimasukkan dalam pembahasan RUU Cagar Budaya yang bakal diuji publik. "Kita minta kepolisian membongkar jaringan international yg Ada dibalik kejahatan ini," katanya.

Polres Badung, Bali menyita sebanyak  110 pratima berbagai jenis dan ukuran di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan Bandung, pada Kamis (2/9/2010) serta puluhan lainnya digudang tersangka. 

Benda sakral itu berupa lontar yang terbuat dari tembaga, satu karung uang kepeng asli yang diperkirakan ada sekitar 35 ribu, bahkan beberapa arca ada yang berlapis emas. Ada juga belasan gagang keris antik, lontar huruf-huruf sansekerta yang diduga berumur ratusan tahun.
(djo/djo)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads