"Pencurian Pratima harus dihukum berat karena tidak sama kadarnya dengan pencurian biasa. Sebab itu merusak peradaban dan keluhuran budaya spiritual umat Hindu," kata Anggota Komisi XI DPR RI Gede Pasek Suardika kepada detikcom, Selasa (7/9/2010).
Suardika terkejut karena dalang pencurian pratima di pura-pura adalah seorang warga asing. "Kita sudah berusaha agar hukuman pencurian yang masuk katagori benda cagar budaya hukumannya lebih berat. Tapi itu untuk RUU yg baru," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polres Badung, Bali menyita sebanyak 110 pratima berbagai jenis dan ukuran di Villa Marisa, Jalan Bumbuk Kerobokan Bandung, pada Kamis (2/9/2010) serta puluhan lainnya digudang tersangka.
Benda sakral itu berupa lontar yang terbuat dari tembaga, satu karung uang kepeng asli yang diperkirakan ada sekitar 35 ribu, bahkan beberapa arca ada yang berlapis emas. Ada juga belasan gagang keris antik, lontar huruf-huruf sansekerta yang diduga berumur ratusan tahun.
(djo/djo)