Kuasa Hukum Hartono Tanoe Ajukan 7 Saksi Ahli

Kasus Sisminbakum

Kuasa Hukum Hartono Tanoe Ajukan 7 Saksi Ahli

- detikNews
Selasa, 07 Sep 2010 12:44 WIB
Jakarta - Kuasa hukum tersangka kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesoedibjo mengajukan tujuh saksi ahli. Salah satu saksi ahli ini dimaksudkan untuk menjelaskan posisi kerja sama antara swasta dengan pemerintah.

"Nah, apa yang sekarang dilakukan di penyidikan adalah dari pihak kita selaku kuasa hukum Pak Hartono, sudah mengajukan beberapa ahli. Ada tujuh orang saksi ahli kita ajukan dalam perkara ini," jelas kuasa hukum Hartono Tanoe, Andy Simangunsong.

Hal itu disampaikan Andy kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (7/9/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andy menyatakan, pihaknya meminta agar tim jaksa penyidik bersedia memeriksa saksi ahli yang diajukan tersebut. "Kita minta agar tim penyidik dapat memeriksa ahli-ahli ini dan itu merupakan hak dari tersangka," tuturnya.

Tujuh saksi ahli yang diajukan tersebut, antara lain ahli hukum investasi dan kerja sama swasta dengan pemerintah, ahli hukum administrasi negara, ahli hukum pidana, dan ahli hukum kontrak perdata.

"Ada ahli hukum investasi dan kerja sama swasta dengan pemerintah. Sisminbakum ini kan kerja sama antara PT SRD (swasta) dan pemerintah, kita mau ajukan bagaimana posisi swasta, bagaimana posisi pemerintah dalam kerja sama yang demikian," jelas Andy.

Dikatakan Andy, terhadap pengajuan saksi ahli tersebut, pihak Kejaksaan menyatakan akan memanggilnya untuk diperiksa.

"Kejaksaan akan memanggil saksi-saksi ahli tersebut. Kita sedang menunggu saja bagaimana hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi ahli itu. Mudah-mudahan pemeriksaan dapat berjalan lancar dan baik," tandasnya.

(nvc/mok)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads