"Malaysia tidak boleh masin tangkap. Mestinya diusir saja nelayan kita. Dan yang diproses yang proyustisia yakni nakhodanya," jelas Dirjen Pengawasan Perikanan dan Sumber Daya Perikanan KKP, Aji Sularso, saat dihubungi detikcom, Selasa (7/9/2010).
Dia menjelaskan biasanya nelayan Indonesia itu mencari ikan di wilayah perairan internasional. Namun pihak Malaysia kadang melihatnya masuk ke wilayah mereka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Demikian juga nelayan yang asing yang masuk wilayah Indonesia, biasanya hanya diusir saja. "Kita proses yang proyustisia yakni nakhodanya," imbuhnya.
Terkait penangkapan lima nelayan Indonesia yang ditangkap di perairan Kampung Sungai Udang di Seberang Prai Selatan dengan tuduhan melanggar wilayah Malaysia, KKP pun sudah mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan.
"Ada 3 orang staf saya ke sana, untuk melihat dan membantu para nelayan itu," tutupnya. Lima nelayan itu ditangkap Jumat lalu dengan tuduhan memasuki teritorial Malaysia.
(ndr/nrl)











































