Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana mengatakan, dari kesepakatan yang dicapai, tidak terlihat ketegasan dan kelugasan dari pemerintah Indonesia.
"Tidak ada permintaan maaf dari Malaysia perihal penangkapan oleh Marine Police Malaysia maupun perlakuan aparat Malaysia yang memperlakukan para petugas KKP sebagai pelaku kejahatan. Dalam komunike hanya disebutkan bahwa Menlu Marty Natalegawa menyampaikan keprihatinannya, namun tidak ada respons dari Menlu Malaysia," jelas Hikmahanto kepada detikcom, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Padahal Presiden dalam pidatonya di Cilangkap menghendaki adanya investigasi," tambahnya.
Tidak hanya itu, Hikmahanto juga menyayangkan insiden seperti tanggal 13 Agustus itu disepakati sebagai masalah yang berakar pada delimitasi perbatasan laut. Padahal meski telah disepakatinya delimitasi perbatasan laut, insiden seperti 13 Agustus masih bisa terjadi.
Menurut dia, cara yang tepat untuk tidak terulang terjadinya insiden 13 Agustus adalah dengan menyepakati Standard Operation Procedure (SOP) dan Rule of Engagement (RoE). Sayangnya ini pun masih baru akan dibicarakan oleh delegasi kedua negara.
Demikian juga untuk perlindungan TKI yang hanya menyepakati untuk mendorong kelompok kerja menuntaskan revisi atas MOU utk pembantu rumah tangga/domestic workers.
"Dari semua ini hasil pertemuan tidak ada yang substantif sebagaimana diharapkan oleh Presiden RI dalam pidatonya di Cilangkap, apalagi yang dikehendaki oleh publik Indonesia," tegasnya.
"Pertemuan juga tidak menghasilkan sesuatu yang kongkrit karena semua hal hanya "akan" dilakukan," tutupnya.
(mad/mei)










































