โOYK akan efektif digelar di lima wilayah kota mulai H+7. Dimana pada saat itu hari libur nasional telah berakhir,โ ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dindukcapil) DKI, Frangki Mangatas Panjaitan saat dihubungi wartawan, Senin (6/9/2010).
ย
Menurut Frangki, tiap tahun jumlah pendatang yang menyambangi Ibukota terus mengalami penurunan. Namun kedatangan kaum urban ini harus tetap diantisipasi oleh jajarannya.
"Mengingat jika tidak tertangani akan berdampak pada masalah sosial yang lebih luas. Salah satunya banyaknya pengangguran di Jakarta,"
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita akan gencar melakukan OYK agar kita bisa terus menekan pendatang," tambahnya.
Para pendatang yang terjaring dalam OYK tersebut juga terancam diberi sanksi oleh Pemprov DKI. Berdasarkan Perda No 4 Tahun 2004 Tentang Pendaftaran Penduduk dan Catatan Sipil, merekaย yang kedapatan tidak memiliki identitas untuk tinggal dapat diancam sanksi kurungan maksimal 3 bulan atau denda maksimal Rp 5 juta.
"Sedikitnya 2.300 personil yang terdiri dari berbagai instansi akan kita kerahkan untuk OYK tahun ini," imbuhnya.
(her/mad)










































