"Menyangkut 3 WNI yang sudah dijatuhi hukuman mati dan saat ini menunggu permohonan pengampunan, telah diajukan keringanan hukum bagi WNI tersebut," demikian siaran pers Kementerian Luar Negeri (Kemlu) yang diterima detikcom, Senin (6/9/2010).
Pemerintah Indonesia, juga akan terus memberikan bantuan hukum dan advokasi bagi WNI lainnya yang tengah menghadapi proses hukum di negeri jiran tersebut. Hal ini dikhususkan pada mereka yang terancam hukuman mati.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, pertemuan juga menggarisbawahi pentingnya pendirian dan pembentukan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) bagi anak-anak WNI usia wajib sekolah di wilayah Malaysia (Sabah).
"Pendirian pusat belajar tersebut sangat penting untuk memfasilitasi banyaknya anak usia sekolah," tutup siaran pers tersebut.
Diketahui tiga WNI dijatuhi hukuman mati di Malaysia setelah Pengadilan Tinggi setempat menyatakan mereka bersalah dalam kasus penyelundupan narkoba. Penyelundupan ganja 1.858 gram di Sungai Petani itu terjadi 5 tahun lalu.
Putusan itu dijatuhkan hakim Datuk Zamani A Rahim seperti dilansir The Star, Minggu (18/7/2010). Ketiga WNI itu adalah Amri Alamsyah, 41, Iskandar Ibrahim, 33, dan Muhammadiah Hasan, 31. Ketiga warga Aceh itu bersama-sama menyelundupkan narkoba pada 6 April 2005 pukul 02.30 sore.
(ndr/fay)











































