Itulah salah satu butir dari perundingan tingkat Menlu dalam Joint Commission for Bilateral Cooperation RI-Malaysia di Kinabalu, Malaysia. Perundingan ini dipimpin langsung Menlu RI Marty Natalegawa dan Menlu Malaysia Dato' Sri Anifah bin Haji Aman.
"Menlu Malaysia menyampaikan bahwa pemerintah Malaysia memutuskan, ke depan prosedur penahanan tersebut tidak akan diberlakukan kepada petugas Indonesia," demikian rilis dari Kemlu yang diterima detikcom, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menlu RI telah menyampaikan kembali keprihatinan mendalam Pemerintah Indonesia atas penahanan dan informasi mengenai perlakukan tidak layak kepada ketiga petugas KKP," demikian rilis tersebut.
(fay/asy)










































