"Menuntut menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa tahanan dan membayar denda sebesar Rp 150 juta," ujar JPU Yuni Daru saat membacakan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/9/2010).
Hal-hal yang memberatkan terdakwa menurut JPU diantaranya adalah tidak menjalankan program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Kemudian, terdakwa juga dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara perbuatan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum dan menjadi tulang punggung keluarga.
JPU menjerat Arafat dengan Pasal 11 Undang-undang No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 Jo pasal 65 ayat 1 KUHP. Arafat di dakwa menerima sejumlah uang selama menangani kasus dugaan korupsi dan pencucian uang senilai Rp 28 miliar yang menjerat Gayus Tambunan.
Arafat juga didakwa menerima suap berupa Motor Harley Davidson type Ultra Classic dari Alif Kuncoro. Alif memberikan motor tersebut karena takut adiknya Imam Cahyo Maliki dijadikan tersangka oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri terkait aliran dana ke rekening Gayus.
(mpr/gah)











































