"Terkait tugas legislasi itu, akhirnya kami berpendapat penambahan staf ahli itu sangat penting, kami sedang terengah-engah untuk menjalankan tugas," kata Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso.
Hal itu disampaikan politisi Partai Golongan Karya (Golkar) itu dalam jumpa pers, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menurut konstitusi, pimpinan dewan itu berdampingan dengan presiden, tapi ternyata hanya kita hanya punya dua staf ahli. Padahal kalau menteri itu ada staf ahli dan ada juga dirjen," kata Priyo.
Priyo mengatakan, dengan hanya 2 staf ahli, fungsi dan tugas DPR menjadi tidak lancar. Menurut Priyo, saat ini masih ada 70 RUU yang nasibnya masih terkatung-katung. Jika staf ahli tidak ditambah, kinerja DPR tidak akan maksimal dan tidak memenuhi harapan rakyat.
Lalu berapa staf ahli yang dibutuhkan oleh setiap anggota DPR? "Kita butuh empat staf ahli untuk setiap anggota DPR," kata Priyo. Para staf ahli itu akan membantu kerja DPR dalam menjalankan tiga fungsinya yakni anggaran, legislasi, dan pengawasan.
Menurut website DPR, ruang kerja anggota DPR saat ini seluas 32 meter persegi yang diisi 1 anggota DPR, 2 staf ahli dan 1 asisten pribadi. Sedang pada desain gedung baru DPR, luas ruang kerja anggota DPR mencapai 120 m2 meliputi 1 anggota Dewan, 5 staf ahli, dan 1 asisten pribadi. Namun rencana ini terpaksa ditunda seiring derasnya kecaman pada DPR.
(ken/nrl)










































