Jika Mangkir Lagi, Pemred Playboy Akan Dipanggil Paksa

Jika Mangkir Lagi, Pemred Playboy Akan Dipanggil Paksa

- detikNews
Senin, 06 Sep 2010 16:33 WIB
Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tengah menyusun berita acara pendapat terkait eksekusi Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada. Jika pada panggilan ketiga Erwin tidak kunjung datang, Kejaksaan akan melakukan upaya paksa.

"Jaksa tengah rapatkan akan dilakukan pemanggilan ketiga terhadap Erwin. Jika tak dipenuhi, akan dilakukan upaya tindakan paksa," ujar Kajari Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).

Menurut Yusuf, surat permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, ke pihak Kejari, tidak sesuai prosedur. Sehingga eksekusi akan tetap dilaksanakan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Permohonan penundaan eksekusi tidak sesuai undang-undang, maka jaksa akan tetap lakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," tegasnya.

Upaya cegah tangkal (cekal) kepada Erwin, lanjut Yusuf, juga sudah dilakukan oleh jaksa guna mencegah upaya melarikan diri.

"Kami sudah keluarkan permohonan cekal," terangnya.

(mpr/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads