"Jaksa tengah rapatkan akan dilakukan pemanggilan ketiga terhadap Erwin. Jika tak dipenuhi, akan dilakukan upaya tindakan paksa," ujar Kajari Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).
Menurut Yusuf, surat permohonan penangguhan eksekusi yang diajukan kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis, ke pihak Kejari, tidak sesuai prosedur. Sehingga eksekusi akan tetap dilaksanakan.
"Permohonan penundaan eksekusi tidak sesuai undang-undang, maka jaksa akan tetap lakukan eksekusi sesuai pasal 270 KUHAP," tegasnya.
Upaya cegah tangkal (cekal) kepada Erwin, lanjut Yusuf, juga sudah dilakukan oleh jaksa guna mencegah upaya melarikan diri.
"Kami sudah keluarkan permohonan cekal," terangnya.
(mpr/lrn)











































