"Mobil pick-up itu sudah tidak tampak lagi di Polsek Pasar Minggu. Padahal kasusnya belum disidik, saksi dan pelaku belum di-BAP," kata Marni Malay dan Novianto, pengacara pemilik kayu usai memastikan kendaraan itu raib di Mapolsek Pasar Minggu, Jl Ragunan, Jakarta
Selatan, Senin (6/9/2010).
Menurut Malay, kendaraan bak terbuka itu menjadi bukti pencurian kayu di sebuah area lahan seluas 1 hektare di Jl KKO Pasar Minggu, 23 Agustus lalu. Saat itu, sekelompok massa merusak pagar, merusak bangunan dan menebangi pepohonan. Kemudian pohon-pohon diangkut menggunakan mobil pick-up tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Faktanya sudah tidak ada. Kalau polisi mau meminjam, harus disepakati kedua belah pihak," imbuh Malay.
Saat dikonfirmasi ke Polsek Pasar Minggu, polisi berkelit mobil itu sedang dipinjam. Petugas sedang memperbaiki kaca depan yang rontok dan perbaikan kendaraan.
"Benar, mobil itu sedang dipinjam pakai. Sedang diperbaiki. Itu hak penyidik, tidak menyalahi aturan. Kasus tetap berjalan," sanggah Kanit Reskrim Polsek Pasar Minggu, Ipda, Johan Rofi.
(Ari/lrn)











































