"Majelis hakim telah khilaf dan melakukan kekeliruan yang nyata karena tidak menggunakan UU pers sebagai acuan dalam kasus ini," ujar kuasa hukum Erwin, Todung Mulya Lubis dalam jumpa pers di Gedung Dewan Pers di Jl Kebon Sirih, Jakarta, Senin (6/9/2010).
Menurut Todung, selain alasan tersebut, hakim khilaf karena menyatakan UU pers hanya mengatur tentang pemberitaan tidak mengatur tentang asusila terkait dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Majalah Playboy adalah salah satu bentuk produk pers. Di luar, masih banyak majalah atau buku yang isinya lebih seronok atau porno dari Playboy.
"Playboy adalah majalah yang serius bukan majalah yang ecek-ecek. Oleh karena itu Playboy itu adalah suatu media sehingga harus tunduk pada hukum pers," ujarnya.
Todung mengatakan, dalam putusannya, hakim tidak mempertimbangkan saksi ahli. Padahal dalam surat edaran MA, setiap sengketa yang berkaitan dengan pers harus melibatkan dan mendengar keterangan dari saksi ahli. Hal ini untuk menghindarkan terjadinya kriminalisasi kepada pers yang mengancam kebebasan berpendapat dan mengganggu demokrasi.
"Setelah Lebaran kita akan mengajukan PK, karena putusan MA ini preseden buruk dalam kebebasan pers. Kemarin saya juga sudah menyurati Jaksa Agung agar memberikan penangguhan penahanan kepada Erwin. Semoga diberi tanggapan terkait dengan surat saya," jelasnya.
(gus/fay)











































