"Nanti pengoplos tabung gas LPG 3 kg kita akan kenakan pasal berlapis yaitu UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, UU Pidana pencurian, penggelapan, dan kesengajaan yang membuat orang luka dan meninggal dunia," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi.
Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat dengan Wapres Boediono dan jajaran kementerian terkait di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin, (6/9/2010). Rapat berjalan cukup lama, dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang pukul 13.00 WIB
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ledakan di Jalan Cikini Raya yang mengakibatkan trotoar rusak sepanjang 300 meter karena karena bioksigen. Bioksigen berasal dari kotoran yang terakumulasi sedemikian rupa. "Tak benar itu gas," sanggahnya.
Kemudian ledakan di Jombang, Jatim, beberapa waktu lalu karena tabung karbit las milik Robin meledak. Sedangkan tanggal 4 September di Tasikmalaya yang menyebabkan 1 ibu-ibu luka berat karena regulator rusak.
"Ledakan belum tentu dari tabung LPG. Ledakan gas bisa karena oksigen, karbit, atau penyebab lainnya," ujar Ito seraya memasuki kendaraan.
(asp/nrl)











































