Gas 3 Kg Meledak, Polisi Jerat Pengoplos dengan Pasal Berlapis

Gas 3 Kg Meledak, Polisi Jerat Pengoplos dengan Pasal Berlapis

- detikNews
Senin, 06 Sep 2010 14:36 WIB
Gas 3 Kg Meledak, Polisi Jerat Pengoplos dengan Pasal Berlapis
Jakarta - Banyaknya tabung gas LPG 3 kg yang meledak belakangan ini membuat kepolisian terus berusaha mengungkap asal mula ledakan. Terhadap para pelaku pengoplos gas, polisi menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat pelaku yang memicu tabung meledak.

"Nanti pengoplos tabung gas LPG 3 kg kita akan kenakan pasal berlapis yaitu UU Migas, UU Perlindungan Konsumen, UU Pidana pencurian, penggelapan, dan kesengajaan yang membuat orang luka dan meninggal dunia," kata Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi.

Hal ini disampaikan usai mengikuti rapat dengan Wapres Boediono dan jajaran kementerian terkait di kantor Wakil Presiden (Wapres), Jalan Medan Merdeka Selatan, Senin, (6/9/2010). Rapat berjalan cukup lama, dari pukul 10.00 WIB hingga menjelang pukul 13.00 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga mengklarifikasi beberapa ledakan yang terjadi belakangan terakhir. Yaitu ledakan di Koja, Jakarta Utara, yang mengakibatkan 8 orang luka dan 2 orang tewas karena ledakan tabung gas oksigen. "Itu diduga dari regulator tabung," ujarnya.

Sedangkan ledakan di Jalan Cikini Raya yang mengakibatkan trotoar rusak sepanjang 300 meter karena karena bioksigen. Bioksigen berasal dari kotoran yang terakumulasi sedemikian rupa. "Tak benar itu gas," sanggahnya.

Kemudian ledakan di Jombang, Jatim, beberapa waktu lalu karena tabung karbit las milik Robin meledak. Sedangkan tanggal 4 September di Tasikmalaya yang menyebabkan 1 ibu-ibu luka berat karena regulator rusak.

"Ledakan belum tentu dari tabung LPG. Ledakan gas bisa karena oksigen, karbit, atau penyebab lainnya," ujar Ito seraya memasuki kendaraan.

(asp/nrl)



Berita Terkait