"Bahwa tindakan penahanan kepada pemohon mulai tanggal 12 Agustus 2010 pukul 00.00 WIB sampai dengan tanggal permohonan praperadilan ini dibuat dan didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan merupakan penahanan yang tidak sah, serta tindakan yang merampas kemerdekaan," ujar kuasa hukum Gayus, Adnan Buyung Nasution.
Hal itu dikatakan Adnan saat membacakan permohonannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Oleh karenanya mutlak harus dinyatakan tidak sah," tegas Adnan.
Penahanan yang dilakukan Jaksa Penuntut Umum berdasarkan surat perintah penahanan Nomor : PRIN-90/0.1.14/Ft/06/2010 tertanggal 23 Juni 2010 Jo. Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 141/Pen.Pid/2010/Pn.Jkt.Sel.
(mpr/lrn)











































