"Bayangkan WNI yang mendatangkan devisa sampai Rp 36 miliar pada tahun 2009, anggaran perlindungan total di dua kementerian hanya Rp 4 miliar pada tahun 2010," keluh anggota Komisi IX DPR dari FPDIP Rieke Diah Pitaloka, dalam konferensi Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (6/9/2010).
Rieke juga kecewa melihat kurangnya pelayanan Kedutaan Besar RI di Malaysia terhadap WNI. Petugas yang melayani WNI di Malaysia juga dinilai jauh dari mencukupi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari data yang dimiliki Rieke dari KBRI Malaysia tahun 2009, 68 persen tenaga asing di Malaysia adalah TKI. Sebagian besar TKI bekerja di bidang perdagangan, PRT, konstruksi kilang minyak, dan jasa.
Rieke menemukan ada lebih dari 1000 kasus pelanggaran hukum dialami WNI di Malaysia. Pada tahun 2009, 60 persen WNI tidak digaji, 20 persen WNI di bawah umur dipaksa bekerja, 10 persen WNI dianiyaya, 5 persen diperkosa, dan 5 persen lainnya dijadikan PSK.
Sementara itu, data dari pejabat penjara Malaysia Oktober 2010 menunjukkan 177 orang WNI tengah terjerat pidana berat. 142 WNI terjerat kasus narkoba, 35 WNI terlibat pembunuhan, 50 diantaranya divonis mati.
Rieke berharap Pemerintah meningkatkan kepedulian kepada WNI di Malaysia. Di Komisi IX DPR, Rieke sedang membuat kesepakatan dengan Parlemen Malaysia untuk meningkatkan perlindungan kepada WNI di Malaysia.
"Kami juga sedang membuat kesepakatan lintas parlemen untuk membahas masalah ini," tandasnya.
(van/lrn)










































