"Seluruh keberatan penasihat hukum tidak dikabulkan dan menyatakan ditolak. Memerintahkan ke penuntut umum untuk melanjutkan perkara ini," kata ketua majelis hakim, Prasetya Ibnu Asmara, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2010).
Dalam keberatannya, pengacara Andi Kosasih menilai dakwaan jaksa keliru, tidak cermat, dan tidak berdasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebaliknya, menurut hakim, isi dakwaan jaksa Muhamad Rum justru telah sesuai dengan pasal 143 (b) dan 156 KUHAP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menanggapi hasil tersebut, jaksa M Rum menyatakan siap menghadirkan saksi yang diminta hakim. Setidaknya, kata dia, ada 18 saksi yang sudah disiapkan sebagaimana tertulis di BAP.
"Hanya saja siapa-siapa yang datang nanti lihat kondisinya. Siapa dulu," ucap M Rum usai sidang.
Sidang yang hanya berlangsung 20 menit itu akan dilanjutkan pada Selasa 21 September mendatang. Sementara itu, Andi Kosasih terlihat lebih santai daripada sidang sebelumnya. Ia mulai terseyum saat disapa wartawan, berbeda dengan sidang-sidang awal di mana Andi lebih banyak menghindari sorot kamera dan terlihat canggung.
(Ari/lrn)










































