"Iya kita sedang menunggu surat kuasa dari Kadis Pariwisata. Siang ini kita daftarkan di PN Jakarta Pusat," kata Made saat dihubungi detikcom, Senin, (6/9/2010).
Pihaknya telah menyiapkan 3 "amunisi" untuk memenangkan kasus tersebut. Pertama, pemprov menilai antara putusan dengan fakta persidangan ada yang tidak selaras.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, pemberian izin oleh Pemprov adanya di akhir pemberian izin. Sehingga, pemberian nama Buddha Bar bukan kewenangan Pemprov. Ketiga, putusan PN Jakarta Pusat mendahului gugatan PTUN Jakarta.
Β
"Harusnya putusan PN menunggu putusan PTUN tentang keabsahan nama Buddha bar," bebernya.
Terkait denda immteril Rp 1 miliar, pihaknya siang ini akan menanyakan ke panitera PN Jakpus. Apakah harus dibayar sekarang atau bisa dimasukan dalam proses banding.
"Banding untuk semua putusan, termasuk soal denda Rp 1 miliar, tapi akan saya tanyakan di panitera," tegasnya.
Seperti diketahui, sekelompok masyarakat Buddha mengajukan gugatan ke PN Jakpus terkait dengan penggunaan kata Buddha untuk nama sebuah restoran. Perusahaan yang digugat adalah PT Nireta Vista Creative (tergugat I), Gubernur DKI Jakarta (tergugat II) dan Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta tergugat III.
Penggugat menuding tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggunaan nama, simbol, dan ornamen Buddha dalam restoran itu. Dalam putusannya, hakim menilai pemilik Buddha Bar telah melanggar ketertiban dan memerintahkan untuk segera menutup Buddha Bar. Selain itu para tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 1 miliar tanggung renteng.
(asp/fay)











































