"Mahkamah Agung harus melakukan evaluasi mendasar, dan mencari penyebab utama fenomena vonis bebas pada terdakwa korupsi. Apakah karena dakwaan lemah atau karena ada mafia peradilan," kata peneliti hukum ICW, Febri Diansyah di Jakarta, Senin (6/9/2010).
Febri juga mempertanyakan apakah vonis yang diberikan itu juga karena sensitifitas para hakim dalam pemberantasan korupsi yang lemah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, langkah lain yang dilakukan yakni memperkuat lembaga pengawasan hakim. "Perkuat Komisi Yudisial untuk menindak hakim yang terlibat mafia hukum," imbuhnya.
Selain itu, kebijakan pengadilan tipikor tidak pernah membebaskan terdakwa kasus korupsi, harus menjadi teladan. "Tidak pernah ada vonis bebas, kecenderungan pengadilan tipikor yang lebih baik harus jadi pertimbangan bagi pembentukan kualitas hakim ad-hoc di daerah," tutupnya.
Sebelumnya catatan ICW pada semester I Januari hingga Juli 2010 mendapatkan data bahwa 54 persen terdakwa korupsi di pengadilan umum divonis bebas. Selama periode itu pengadilan menangani 166 terdakwa dan 91 di antaranya bebas.
(ndr/fay)











































