"54,8 persen terdakwa kasus korupsi divonis bebas atau lepas di pengadilan umum. Dari koruptor yang divonis bersalah, hukuman terbanyak berada di kisaran 1-2 tahun, yaitu 38 terdakwa atau 22,8 persen," kata peneliti hukum ICW, Donal Fariz di Jakarta, Senin (6/9/2010).
Dia menjelaskan pemantauan dilakukan ICW pada 1 Januari hingga 10 Juli 2010 di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, Mahkamah Agung, dan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Total 183 terdakwa dan 119 kasus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan pemantauan ICW, tercatat di pengadilan negeri paling banyak mengadili kasus korupsi yakni 82 kasus, sedang pengadilan tinggi 7 kasus, dan Mahkamah Agung 11 kasus.
"Tingginya angka bebas bagi koruptor ini menciptakan iklim surga bagi koruptor. Komitmen pemberantasan korupsi di pengadilan umum dipertanyakan," imbuhnya.
Sementara itu dari catatan ICW juga, birokrat daerah paling banyak tersangkut kasus korupsi. Dari total 91 kasus, 34 kasus atau 37 persennya terdiri dari birokrat. Menyusul anggota DPR/DPRD, swasta atau pengusaha, dan BUMD.
"Dari kasus korupsi yang diproses di pengadilan, kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 1,07 triliun," tutupnya.
(ndr/fay)










































