Anggota Komisi I (Pertahanan) yang juga Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Tjahjo Kumolo, mengingatkan Presiden untuk segera mengirimkan nama calon Panglima TNI.
"Seharusnya Presiden sudah mengajukan nama calon Panglima TNI ke DPR untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian dalam peringatan HUT TNI 5 Oktober 2010 TNI sudah memiliki Panglima baru," kata Tjahjo kepada detikcom, Senin (6/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
lambat 20 hari tidak termasuk masa reses, terhitung sejak permohonan persetujuan calon Panglima diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
"Undang-undang secara tegas tidak mengenal perpanjangan usia pensiun dalam dalam dinas keprajuritan seperti UU Nomor 2 Tahun 1988 tentang prajurit ABRI," tegas dia.
Sesuai UU, kata Tjaho, Presiden juga hanya berhak mengusulkan satu nama calon ke DPR. Tjahjo juga berharap Komisi I DPR bisa secara aklamasi menyetujui calon Panglima TNI pilihan Presiden.
"Kami menolak voting," kata Sekjen PDIP ini.
(lrn/nrl)










































