Perampok Tikam Polisi Saat Dibawa ke Mapolsek Samarinda Utara

Perampok Tikam Polisi Saat Dibawa ke Mapolsek Samarinda Utara

- detikNews
Minggu, 05 Sep 2010 23:24 WIB
Samarinda - Briptu Dedi Sanjaya, anggota Unit Reserse Kriminal Polsekta Samarinda Utara, Minggu (05/09/2010), dirawat intensif di RSUD Abdul Wahab Syahranie, Samarinda. Dedi menderita luka tusuk senjata tajam di bagian pinggang kiri, yang dilakukan tersangka pencurian laptop dan perampokan.

Informasi diperoleh detikcom, Dedi bersama dengan seorang rekannya, berupaya menangkap tangan tersangka pencurian dan perampokan, yang diketahui bernama Idup. Tersangka tinggal di Jl Pemuda II, Kelurahan Temindung, Samarinda Utara.

Dengan cara melakukan penyamaran, kepolisian menggunakan jasa seorang wanita sebagai pembeli, untuk menjebak Idup dan akhirnya berhasil. Idup ditangkap dan dibawa ke Mapolsekta Samarinda Utara. Sedangkan seorang rekannya sempat dibawa masuk ke mobil patroli Polsekta Samarinda Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Idupun dibawa ke kantor polisi dengan sepeda motor yang dikendarai Dedi. Saat melintas melintas di Jl Pemuda IV, tersangka yang duduk di tengah dan diapit 2 anggota Unit Reskrim Polsekta Samarinda tiba-tiba menusuk korban.Β  Dedi pun akhirnya terjatuh dari motor akibat luka tikam.

Seorang warga sekitar yang melihat kejadian itu, juga sempat dianiaya pelaku, yang akhirnya berhasil melarikan diri.

Kapolsekta Samarinda Utara AKP Bambang Budiyanto ketika dikonfirmasi, membenarkan kejadian tersebut.

"Entah darimana senjata tajamnya, pelaku langsung menusukkannya ke pinggang kiri korban," kata Bambang Budiyanto, kepada wartawan di RSUD Abdul Wahab Syachranie, Jl Palang Merah.

Setelah diselidiki, Bambang mengaku Dedi tidak dilengkapi dengan senjata api saat menjalankan tugasnya untuk menangkap tersangka. "Ya dia (Dedi Sanjaya) anggota baru, tidak bawa senjata," ujar Bambang.

Saat ditanya apakah pelaku melakukan penikaman tersebut dengan kondisi tangan terborgol, Bambang pun membenarkan. "Dengan kondisi tangan terborgol. Borgol plastik," terangnya.

Bambang juga menjelaskan, Idup merupakan tersangka utama kasus pencurian dengan jeratan pasal 363 serta pasal 365 KUHP, yang terjadi beberapa pekan yang lalu. "Ya dia (Idup) itu pelaku utama. Sudah lama kita incar," kata Bambang.

(irw/irw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads