Direktur Polisi Air, Polda Kepri, AKBP Yasin Kosas mengungkapkan hal itu dalam perbincangan dengan detikcom, Jumat (3/9/2010).
Dia menjelaskan, penangkapan dilakukan anggota Gakkum Dit Polair sekitar pukul 10.00 WIB, Jumat (3/9/2010), di sekitar jembatan Barelang Batam. Pihak kepolisian telah memergoki dua unit mobil, berjenis sedan lancer warna silver dan kijang innova hijau metalik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menjelaskan, pihaknya telah membawa tersangka beserta kedua unit mobil tersebut dan mengamankan barang bukti ke Mako Dit Polair Polda Kepri. Setelah dilakukan pemeriksaan kedua tersangka mengaku bernama Ricky Saputra (26) dan Ramsah (29). Keduanya merupakan warga Batam.
"Keduanya mengaku hanya sebagai kurir saja. Mereka mendapat imbalan dari pemilik HP sebesar Rp 500 ribu," kata Yasin.
Barang bukti yang berhasil disita dari 20 kardus yang dibawa kedua tersangka, terdapat 700 unit HP dari berbagai merek buatan China. Kedua
tersangka ini dijerat pasal 102 UU No 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
"Dalam kasus ini kita tengah melakukan pengembangan dari kedua tersangka dan koordinasi dengan bea cukai untuk pelimpahan kasus tersebut," kata Yasin.
(cha/rdf)











































