Wakapolres Magelang Kota, AKP Suswanto, membenarkan kejadian tersebut. Menurutnya, tersangka diamankan setelah tertangkap basah mencuri pakaian oleh sekuriti swalayan.
"Dia menyembunyikan pakaian-pakaian yang diambilnya di balik rok dan bajunya," kata Suswanto di Mapolres Magelang Kota, Jalan Alun-alun Utara, Magelang, Jawa Tengah, Jumat (3/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 potong baju anak-anak, satu set mukena, 4 potong kerudung, 3 celana panjang, satu potong kaos dan celana dalam.
Menurut Suswanto, pelaku mengaku sebelumnya sempat cek-cok dengan suami. Leni kesal karena suaminya tidak memiliki uang untuk belanja lebaran.
"Dia tidak mempunyai uang cukup dan minta suami tidak diberi pelaku nekat dengan mengendarai sepeda motor pergi sendiri ke swalayan," tegas Purwanto.
Baru Sekali Mencuri
Saat ditemui detikcom, Lina tampak menunduk malu. Dia mengaku baru pertama kali melakukan pencurian seperti itu karena tidak memiliki uang. Sebagai guru honor, Lina mengaku tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR).
"Saya cuma mau memberi pakaian kepada keponakan saya untuk lebaran," ujarnya sambil menunduk.
Namun apapun alasan Lina, tindakan pencurian tidak bisa dibenarkan. Polisi tetap memproses kasus ini sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya, guru honorer itu diancam pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
(djo/djo)










































