"Belum ada agenda untuk itu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, kepada detikcom, Jumat (3/9/2010).
Dikatakan dia, penghadiran seorang saksi dalam persidangan dilakukan sesuai kebutuhan dalam berkas. "Yang diperiksa di sidang diutamakan yang di berkas perkara," ujar Yusuf.
Menurut dia, Makbul masih mungkin untuk dihadirkan dalam sidang tetapi harus ada penetapan hakim terlebih dulu. "Kalau ada penetapan hakim," kata Yusuf.
Mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji dihadirkan dalam sidang Sjahril Djohan terkait dugaan mafia hukum dalam kasus sengketa PT Salmah Arowana Lestari (SAL) pada Kamis (2/9) kemarin.
Susno menyebut mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Makbul Padmanegara memiliki saham di PT Salmah Arowana Lestari. Sedangkan, Makbul pernah menyangkal memiliki saham tersebut.
Agar kasus ini semakin terang, ICW mendesak jaksa menghadirkan Makbul di persidangan. "Kalau ada saksi yang tidak dihadirkan, fakta tidak akan terungkap dalam sidang semua fakta harus diungkap agar hakim bisa memberikan keadilan," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko.
(aan/nrl)











































