Bertemu Anggota FPDIP, KPK Tak Bicara Substansi Kasus Cek Suap

Bertemu Anggota FPDIP, KPK Tak Bicara Substansi Kasus Cek Suap

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2010 15:56 WIB
Jakarta - Pimpinan KPK bertemu dengan sejumlah anggota Fraksi PDI Perjuangan. Dalam dialog yang berlangsung selama hampir satu jam tersebut, dipastikan tak ada substansi kasus cek suap yang dibicarakan.

"Kita tidak membicarakan kasus sama sekali. Saya katakan KPK tidak mau diintervensi oleh siapa pun. Dan saya yakin mereka juga tidak akan mau melakukan intervensi," ujar Wakil Ketua KPK Bibit Samad rianto di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/9/2010).

Menurut Bibit, PDIP datang justru untuk memberikan dukungan atas penanganan kasus yang melibatkan para politisi tersebut. Selain itu, beberapa saran juga disampaikan oleh Trimedya Panjaitan dan lima rekannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada saran supaya tidak hanya menerima yang dijerat tapi pemberi suap juga," tegas Bibit.

Dalam kesempatan yang sama, Trimedya juga menegaskan tidak ada campur tangan politik dari PDIP terhadap penanganan kasus tersebut. Pihaknya hanya meminta kasus tersebut diungkap sampai ke akar masalah.

Trimed juga menambahkan, langkah ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada konstituen partai banteng moncong putih di daerah. Selain tentunya, salah satu bentuk bantuan partai terhadap kader yang dirundung masalah.

"Bu Mega juga sudah berpesan untuk segera menyiapkan tim hukum dan meminta mereka menerima putusan ini dan siap secara mental," tutupnya.

Berikut daftar tersangka kasus suap dari PDIP:

1 Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2 Max Moein (MM) Rp500 juta
3 Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4 Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5 Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6 Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7 Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8 Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9 Budiningsih (B) RP500 juta
10 Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11 Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12 Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13 Soewarno (S) Rp500 juta
14 Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
15 Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta (sudah divonis)

(mad/ndr)


Berita Terkait