"Presiden terlalu tinggi dalam memberi janji kepada publik. Publik dijanjikan masalah perbatasan dengan Malaysia akan bisa dicapai secara cepat," kata Guru Besar Hukum Internasional UI Hikmahanto Juwana di Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Hikmahanto sepakat dengan pernyataan Wamenlu Triono Wibowo agar tidak terlalu banyak berharap pada pertemuan dengan Malaysia di Kinabalu tanggal 6 September nanti. Menurut Hikmahanto, pernyataan Triono bukan merupakan tindakan insubordinasi dari Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atas arahan Presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, dalam perundingan batas wilayah laut, masing-masing negara akan mempertahankan klaim atas wilayahnya karena menyangkut kedaulatan (sovereignty) atau hak berdaulat (sovereign right). Di wilayah laut, kedaulatan terkait dengan laut teritorial (territorial sea). Sementara untuk hak berdaulat terkait dengan Zona Ekonomi Eksklusif (Economic Exclusive Zone) dan Landas Kontinen (Continental Shelf).
"Dan dalam perundingan, masing-masing negara akan menyampaikan kepada pihak lawannya apa yang menjadi dasar bagi klaim sepihaknya. Mereka dapat menggunakan alasan historis, perjanjian internasional, bahkan hal-hal yang bersifat teknis dalam peta," tuturnya.
Selanjutnya para pihak akan saling mematahkan argumentasi yang disampaikan. Mereka akan berusaha meyakinkan bahwa argumentasi lawan penuh dengan kelemahan dan tidak dapat dipertahankan.
"Para pihak akan tarik ulur dan melakukan strategi membeli waktu (buying time). Bahkan berdasarkan pengalaman, kedua negara dalam penyelesaian batas laut bisa saja mengambangkan. Artinya perundingan tidak dilanjutkan untuk beberapa waktu," tutupnya.
(ndr/fay)











































