"Ya silahkan saja, mengajukan PK," kata Ketua MA, Harifin Tumpa usai Salat Jumat di Gedung Mahkamah Agung, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/9/ 2010).
Harifin mengatakan, dalam pertimbangan PK nanti, MA akan kembali mempelajari keberatan Dewan Pers yang mempersoalkan majelis hakim menggunakan KUHP dan bukan UU Pers.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Dewan Pers berpendapat bahwa majelis hakim kasasi MA tidak tepat menggunakan KUHP atas Erwin. Alasan majelis hakim bahwa gambar tidak diatur dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 dianggap keliru. Dewan Pers juga memohon penangguhan penahanan Erwin.
Pada Rabu 29 Juli 2009, vonis dua tahun penjara untuk Erwin diketuk palu. Putusan ini menggugurkan vonis bebas untuk Erwin Arnada yang diputuskan hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) dan Pengadilan Tinggi (PT).
(asp/gun)











































