"Tentu dong kita siap (keluarkan fatwa). Apa kita punya kewenangan di situ, kita akan pelajari," kata Harifin saat ditemui usai salat Jumat di gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2010).
Meski demikian, Harifin menjelaskan MA tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan ormas. MA hanya diminta untuk mengeluarkan pertimbangan-pertimbangan hukum jika ada beberapa pihak yang berkepentingan memintanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Harifin, belum pernah ada fatwa hukum untuk pembubaran ormas oleh MA. MA hanya dimintakan pendapat hukumnya.Β Dikatakan dia, belum ada permintaan untuk mengeluarkan fatwa hukum pembubaran ormas tersebut baik dari Kemendagri, maupun Kepolisian.
"Belum pernah ada fatwa tentang ormas. Pernah, MA keluarkan fatwa tapi itu permintaan DPR soal pencalonan Ketua BPK," ujarnya.
Dalam rapat gabungan DPR dan sejumlah menteri pada Senin 30 Agustus 2010, Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri menyebut 3 ormas yang kerap bertindak anarkis. 3 Ormas itu yakni FPI, FBR dan Barisan Muda Betawi. Menurut Kapolri ketiganya layak dibekukan.
(asp/aan)











































