"Sidang perdana Gayus tanggal 8 September, hari Rabu. Agendanya pembacaan dakwaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, M Yusuf, saat dihubungi wartawan, Jumat (3/9/2010).
Yusuf mengatakan, hakim Albertina telah ditunjuk sebagai Ketua Majelis Hakim kasus mafia pajak dengan terdakwa pelaku utama itu.
Berkas Gayus Tambunan sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada 31 Agustus lalu. Gayus didakwa dengan dakwaan kombinasi atas dua tindak pidana.
Perkara pertama adalah perkara mafia pajak yang melibatkan 2 orang atasan Gayus di Ditjen Pajak (Maruli Pandapotan Manurung dan Humala SL Napitupulu), yaitu melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang mengurangai, menghapus, menambah sangsi terkait permohonan keberatan wajib pajak.
Perkara kedua yaitu perkara tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara, dalam hal ini penyidik Mabes Polri terkait perkara PT Salmah Arowana Lestari (SAL).
Gayus dijerat dakwaan berlapis, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, pasal 3, pasal 5 ayat (1) huruf a, pasal 13, pasal 6 ayat (1) huruf a, pasal 22 jo pasal 28 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain ancaman pidana, Gayus juga diancam pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan uang denda.
(nvc/lrn)











































