Datangi KPK, PDIP Janji Tak Akan Intervensi Kasus Panda

Datangi KPK, PDIP Janji Tak Akan Intervensi Kasus Panda

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2010 14:51 WIB
Jakarta - Anggota Fraksi PDIP DPR mendatangi KPK terkait kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom. Kedatangan  hanya untuk memberikan dukungan, bukan mengintervensi kasus.

Hal ini disampaikan oleh salah seorang anggota FPDIP, Trimedya Panjaitan saat memasuki Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Jumat (3/9/2010).

Trimed, sapaan akrabnya, yang menggunakan mobil Mercy bernopol B 245 TP datang bersama dua rekannya di Komisi III, Herman Hery dan Ahmad Basarah. Dua nama terakhir menggunakan mobil Bentley bernopol B 2663 BS dan Camry hitam bernopol B 159 AB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang jelas ada 15 orang terkait PDIP. Itu bukan jumlah yang sedikit. Tapi kita tidak intervensi. Justru kita dukung proses penegakan hukum ini," kata Trimed kepada wartawan.

Menurut Trimed, proses yang dilakukan KPK sudah benar. Namun, pihaknya akan
meminta perlakuan yang sama dengan anggota lain yang terlibat kasus ini.

"Termasuk kasus-kasus lain. Apakah hal itu terkait dengan TC (travel cheque) atau perkara-perkara yang lain. Kasus lain juga harus mendapat perlakuan yang sama," tegasnya.

Rencananya, perwakilan dari PDIP ini akan ditemui oleh Wakil Ketua KPK Bibit
Samad Rianto dan beberapa pejabat KPK lainnya. Hingga pukul 14.30 WIB, pertemuan masih berlangsung.

Berikut daftar tersangka kasus suap dari PDIP:

1 Agus Condro Prayitno (ACP) Rp500 juta
2 Max Moein (MM) Rp500 juta
3 Rusman Lumbantoruan (RL) Rp500 juta
4 Poltak Sitorus (PS) Rp500 juta
5 Williem Tutuarima (WMT) Rp500 juta
6 Panda Nababan (PN) Rp1,45 miliar
7 Engelina Pattiasina (EP) Rp500 juta
8 Muhammad Iqbal (MI) Rp500 juta
9 Budiningsih (B) RP500 juta
10 Jeffrey Tongas Lumban (JT) Rp500 juta
11 Ni Luh Mariani Tirtasari (NLM) Rp500 juta
12 Sutanto Pranoto (SP) Rp600 juta
13 Soewarno (S) Rp500 juta
14 Matheos Pormes (MP) Rp350 juta
15 Dudhie Makmun Murod Rp 500 juta (sudah divonis)

(mad/lrn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads