"Kita belum terima permohonan PK-nya sampai sekarang," kata Ketua MA, Harifin Tumpa, usai Salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jumat, (3/9/2010).
Padahal, Kejagung mengaku memori PK atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terkait SKPP kasus Bibit-Chandra itu telah memasuki tahap finalisasi pada Juni 2010. Tapi setelah hampir 3 bulan berlalu, MA tak pernah menerima memori PK tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski hakim Pengadilan Tipikor telah memvonis penggugat SKPP, Anggodo Widjojo, dengan hukuman 4 tahun penjara, menurut Harifin, hal itu tak mempengaruhi penilaian PK.
"Tidak ada hubungannya. Satu pra peradilan yaitu penghentian penyidikan sedangkan satunya materinya perbuatan pidananya," tutupnya.
Seperti diketahui, Jaksa Agung Hendarman Supandji memutuskan menempuh PK atas SKPP Bibit-Chandra pada 10 Juni lalu, atau hampir tiga bulan dari sekarang. Di pengadilan tingkat pertama dan kedua (banding), gugatan praperadilan oleh Anggodo Widjojo itu dimenangkan hakim.
Anggodo kini sudah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor karena terbukti melakukan percobaan penyuapan.
(asp/lrn)











































