"Kaitannya masalah beredar di facebook ada ajakan provokasi menyuruh sweeping terhadap WN asing, saya minta harapkan jangan ada warga masyarakat terprovokasi," kata Kapolri usai salat Jumat di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).
Menurut dia, Kepolisian akan menyelidiki adanya upaya provokasi dari sejumlah pihak. Kapolri meminta agar masyarakat mengikuti instruksi Presiden agar kasus Malaysia diserahkan ke pemerintah melalui jalur diplomasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolri telah memerintahkan agar upaya-upaya provokasi dicegah seminimal mungkin. "Saya sudah perintahkan, ajak, ingatkan, nggak mau tindak," kata Kapolri.
Lalu apa upaya tegasnya dari Polisi? "Kan ada Pasal 142 a dan 143 KUHP soal pembakaran bendera negara sahabat," jawab Kapolri.
(ape/aan)











































