MA Tak Bisa Hukum Nelayan Karena Alasan Nasionalisme

MA Tak Bisa Hukum Nelayan Karena Alasan Nasionalisme

- detikNews
Jumat, 03 Sep 2010 14:29 WIB
MA Tak Bisa Hukum Nelayan Karena Alasan Nasionalisme
Jakarta - Banyaknya pencurian ikan di perbatasan Indonesia-Malaysia ditengarai karena para nelayan asing yang mencuri ikan tidak pernah diberi hukuman berat. Namun Mahkamah Agung (MA) tetap tidak akan mengintervensi hakim di Pengadilan Perikanan untuk memberi hukuman berat.

"Itu kebebasan hakim, tidak boleh Mahkamah Agung (MA) seperti itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/9/2010).

Pengadilan Perikanan adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa perikanan. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan UU No 31 Tahun 2004.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Harifin mengatakan, hakim juga tidak diperbolehkan memberi hukuman berat kepada nelayan yang mencuri ikan dengan alasan nasionalisme. Pertimbangan pemberian hukuman mesti didasarkan pada pembuktian di pengadilan.

"Apakah Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara lain. Tidak boleh karena warga negara tertentu lalu diperberat hukumannya," jelas pria Bugis ini.

Dalam kurun tahun 2010, sedikitnya 10 kasus pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing terungkap. Sayang, kebanyakan dari mereka tak ada yang tuntas hingga masuk ke pengadilan karena kurangnya bukti.

(asp/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini