"Itu kebebasan hakim, tidak boleh Mahkamah Agung (MA) seperti itu," kata Ketua MA, Harifin A Tumpa usai salat Jumat di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (3/9/2010).
Pengadilan Perikanan adalah pengadilan khusus yang dibentuk untuk menyelesaikan sengketa perikanan. Pengadilan ini dibentuk berdasarkan UU No 31 Tahun 2004.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Apakah Warga Negara Indonesia (WNI) atau warga negara lain. Tidak boleh karena warga negara tertentu lalu diperberat hukumannya," jelas pria Bugis ini.
Dalam kurun tahun 2010, sedikitnya 10 kasus pencurian ikan yang dilakukan nelayan asing terungkap. Sayang, kebanyakan dari mereka tak ada yang tuntas hingga masuk ke pengadilan karena kurangnya bukti.
(asp/gun)










































