"Tersangka kita panggil sebagai saksi. Hartono kita panggil sebagai saksi untuk Yusril. Yusril kita panggil sebagai saksi untuk Hartono," terang Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Bidang Pidana Khusus, Arminsyah.
Hal itu dikatakan Arminsyah kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (3/9/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mungkin kalau nggak Selasa atau Rabu," tuturnya.
Sementara itu, beredar informasi yang menyebutkan, adik kandung Hartono, yakni Hary Tanoesoedibjo juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Namun, saat hal ini dikonfirmasikan ke Arminsyah, dia membantahnya.
"Enggak," jawabnya singkat.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan telah memeriksa sejumlah saksi bagi kedua tersangka tersebut. Disebutkan, 32 orang saksi yang pada umumnya berasal dari PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) telah diperiksa untuk tersangka Hartono, dan sebanyak 14 orang saksi yang semuanya berasal dari Kemenkum HAM diperiksa untuk tersangka Yusril.
Terakhir, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli, yakni Ahli Keuangan Negara dan Mantan Sekditjen Perbendaharaan Departemen Keuangan, Siswo Sujanto, dan ahli dari BPKP, Darius, serta mantan Direktur PT SRD, Richard Leo Tirtadji.
(nvc/lrn)











































