"Polri itu di bawah Presiden, tidak memungkinkan Kapolri dari luar," kata Ketua Komisi III DPR Benny K Harman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9/2010).
Benny mengatakan, dalam UU Polri tidak diatur adanya kemungkinan Presiden menunjuk Kapolri dari luar. DPR juga tidak mau merevisi UU untuk membuat terobosan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Revisi UU Kepolisian yang disiapkan Komisi III juga tidak mengarah Polri dipimpin orang luar. "Apakah Kepolisian di bawah Kementerian atau menjadi Kementerian khusus," kata Benny.
(van/aan)











































