"Truk besar sarat muatan kan jalannya lambat. Kalau ini beroperasi pada jam-jam sibuk, pasti menimbulkan kemacetan," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI, Udar Pristono, kepada detikcom di Balaikota DKI, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (3/9/2010).
Untuk merealisasikan hal tersebut, Dinas Perhubungan DKI telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan Darat dan Bina Marga. Pembatasan tersebut akan dilakukan pada truk besar dan truk gandeng.
"Kita sudah sepakat kalau yang akan diatur jam operasional truk berukuran 20 feet dan 40 feet. Tapi kapan itu dilaksanakan, masih menunggu kesepakatan," terangnya.
Sebelumnya, Dishub DKI juga berencana membatasi kendaraan roda dua lewat di jalur protokol. Pembatasan dimaksudkan untuk mengurai kemacetan karena tidak seimbangnya antara luas jalan dengan pertumbuhan kendaraan.
(her/lrn)











































